Pengecer Pupuk Diminta Taati Aturan

Pengecer Pupuk Diminta Taati Aturan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Pertanian Kaur beberapa waktu lalu telah melayangkan surat kesejumlah pengecer pupuk yang ada di kecamatan Kabupaten Kaur. Dimana surat pemberitahuan itu meminta para pengecer yang terdapat di kecamatan untuk betul-betul memperhatikan aturan dan memasang merek agar para petani dapat mengetahui lokasi pendistribusian pupuk.

“Para pengecer kita minta agar mentaati aturan yang ada, salah satunya dengan memasang papan merek. Ini untuk mempermudah petani mendapatkan pupuk,” kata Kepala Dispertan Kaur, Nasrul Rahman SHut, belum lama ini.

Nasrul mengatakan, dengan dilayangkan surat itu juga lantaran keluhan sejumlah petani yang banyak belum mengetahui lokasi pengeceran pupuk bersubsidi di kecamatan.  Ia meminta, kepada pengecer pupuk yang belum memasang merek agar segera memasang merek.

“Setiap pengecer wajib memasang merek, dalam waktu dekat jika ada yang belum dipasang, akan diberikan sanksi,” katanya.

Ditambahkannya, sejumlah pengecer pupuk itu mendapatkan kiriman dari distributor pupuk, distributor itu sendiri pupuknya dikirim langsung dari berbagai perusahaan pupuk. Khusus untuk Urea berasal dari Perusahaan Pupuk Urea Indonesia (Pusri). Juga pupuk yang diecerkan pengecer harus diberikan kepada petani dimana wilayah izinnya. “Diharapkan pupuk ini benar-benar sampai ketangan petani yang membutuhkan, selain itu juga dilarang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” tegas Nasrul.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: